1.
Konversi Lahan
a).
Pengertian Konversi Lahan
Utomo
dkk (1992) dalam kolokiumkpmipb.wordpress.com (2012) mendefinisikan alih fungsi
lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi
sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang
direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif (masalah)
terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan dalam
artian perubahan/penyesuaian peruntukan penggunaan, disebabkan oleh
faktor-faktor yang secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan meningkatnya tuntutan
akan mutu kehidupan yang lebih baik.
Menurut
Kustiawan (1997) dalam kolokiumkpmipb.wordpress.com, konversi lahan berarti
alih fungsi atau mutasinya lahan secara umum menyangkut trnsformasi dalam
pengalokasian sumberdaya lahan dari satu pengunaan ke pengunaan lainnya.
Menurut
Agus (2004) konversi lahan sawah adalah suatu proses yang disengaja oleh
manusia (anthropogenic), bukan suatu proses alami. Kita ketahui bahwa
percetakan sawah dilakukan dengan biaya tinggi, namun ironisnya konversi lahan
tersebut sulit dihindari dan terjadi setelah system produksi pada lahan sawah
tersebut berjalan dengan baik. Konversi lahan merupakan
konsekuensi logis dari peningkatan aktivitas dan jumlah penduduk serta proses
pembangunan lainnya. Konversi lahan pada dasarnya merupakan hal yang wajar
terjadi, namun pada kenyataannya konversi lahan menjadi masalah karena terjadi
di atas lahan pertanian yang masih produktif.
Menurut Irawan (2005) Konnversi lahan pertanian pada
dasarnya terjadi akibat adanya persaingan dalam pemanfaatan lahan pertanian
dengan non pertanian. Sedangkan persaingan dalam pemanfaatan lahan tersebut
muncul akibat adanya tiga fenomena ekonomi dan sosial yaitu : a) keterbatasan
sumberdaya lahan, b) pertumbuhan penduduk, dan c) pertumbuhan ekonomi.
Sihaloho
(2004) dalam kolokiumkpmipb.wordpress.com, membagi konversi lahan kedalam tujuh
pola atau tipologi, antara lain:
1.
Konversi gradual berpola sporadis; dipengaruhi oleh dua faktor utama yaitu
lahan yang kurang/tidak produktif dan keterdesakan ekonomi pelaku konversi.
2.
Konversi sistematik berpola ‘enclave’; dikarenakan lahan kurang produktif,
sehingga konversi dilakukan secara serempak untuk meningkatkan nilai tambah.
3.
Konversi lahan sebagai respon atas pertumbuhan penduduk (population growth
driven land conversion); lebih lanjut disebut konversi adaptasi demografi,
dimana dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, lahan terkonversi untuk
memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
4.
Konversi yang disebabkan oleh masalah sosial (social problem driven land
conversion); disebabkan oleh dua faktor yakni keterdesakan ekonomi dan
perubahan kesejahteraan.
5.
Konversi tanpa beban; dipengaruhi oleh faktor keinginan untuk mengubah hidup
yang lebih baik dari keadaan saat ini dan ingin keluar dari kampung.
6.
Konversi adaptasi agraris; disebabkan karena keterdesakan ekonomi dan keinginan
untuk berubah dari masyarakat dengan tujuan meningkatkan hasil pertanian.
7.
Konversi multi bentuk atau tanpa bentuk ; konversi dipengaruhi oleh berbagai
faktor, khususnya faktor peruntukan untuk perkantoran, sekolah, koperasi,
perdagangan, termasuk sistem waris yang tidak dijelaskan dalam konversi
demografi.
Irawan
(2005) mengemukakan bahwa konversi tanah lebih besar terjadi pada tanah sawah
dibandingkan dengan tanah kering karena dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu pertama,
pembangunan kegiatan non pertanian seperti kompleks perumahan, pertokoan,
perkantoran, dan kawasan industri lebih mudah dilakukan pada tanah sawah yang
lebih datar dibandingkan dengan tanah kering. Kedua, akibat
pembangunan masa lalu yang terfokus pada upaya peningkatan produk padi maka
infrastruktur ekonomi lebih tersedia di daerah persawahan daripada daerah tanah
kering. Ketiga, daerah persawahan secara umum lebih mendekati daerah
konsumen atau daerah perkotaan yang relatif padat penduduk dibandingkan daerah
tanah kering yang sebagian besar terdapat di wilayah perbukitan dan pegunungan.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konversi lahan adalah berubahnya
pengunaan lahan dari pengunaan semula, misalnya dari lahan pertanian
dikonversikan menjadi permukiman, dari hutan dikonversikan menjadi lahan pertanian,
perkebunan atau yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar