Faktor Penyebab
Konversi Lahan Sawah
Ditinjau menurut prosesnya, konversi lahan sawah dapat pula
terjadi: (a) secara gradual, (b) seketika (instant). Alih fungsi secara
gradual lazimnya disebabkan fungsi sawah tidak optimal. Umumnya hal seperti ini
terjadi akibat degradasi mutu irigasi atau usaha tani padi di lokasi tersebut
tidak dapat berkembang karena kurang menguntungkan. Alih fungsi secara instant
pada umumnya berlangsung di wilayah sekitar urban, yakni berubah menjadi
lokasi pemukiman atau kawasan industry Sumaryanto et al (1995).
Proses
terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian disebabkan
oleh beberapa faktor. Kustiwan (1997) dalam Supriyadi (2004)
menyatakan bahwa setidaknya ada tiga faktor penting yang menyebabkan terjadinya
alih fungsi lahan sawah yaitu:
1. Faktor Eksternal. Merupakan
faktor yang disebabkan oleh adanya dinamika pertumbuhan perkotaan (fisik maupun
spasial), demografi maupun ekonomi.
2. Faktor
Internal. Faktor ini lebih melihat sisi yang disebabkan oleh kondisi
sosial-ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan.
3. Faktor
Kebijakan. Yaitu aspek regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun
daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian.
Pasandaran
(2006) menjelaskan paling tidak ada tiga faktor, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama yang merupakan determinan konversi lahan sawah, yaitu:
1. Kelangkaan sumberdaya lahan
dan air
2.
Dinamika pembangunan
3.
Peningkatan jumlah penduduk
Pakpahan,
et.al (1993) dalam Munir (2008) membagi faktor yang
mempengaruhi konversi dalam kaitannya dengan petani, yakni faktor tidak
langsung dan faktor langsung. Faktor tidak langsung antara lain perubahan
struktur ekonomi, petumbuhan penduduk, arus urbanisasi dan konsistensi
implementasi rencana tata ruang. Sedangkan faktor langsung dipengaruhi oleh
pertumbuhan pembangunan sarana transportasi, pertumbuhan kebutuhan lahan untuk
industri, pertumbuhan sarana pemukiman dan sebaran lahan sawah.
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi konversi lahan sawah di tingkat petani,
sebagaimana dikemukakan oleh Rusastra (1994) dalam Munir (2008) adalah
sebagai pilihan alokasi sumber daya melalui transaksi yang dipengaruhi oleh
kondisi sosial ekonomi petani seperti tingkat pendidikan, pendapatan dan
kemampuan ekonomi secara keseluruhan serta pajak tanah, harga tanah dan lokasi
tanah. Sehingga diperlukan kontrol agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
Konversi lahan sawah itu apa ya?
BalasHapusehehe.. blank otak q..
XD
jadi gini brok... w jawab 6 tahun kemudian dongggg wkwk. Konversi lahan sawah itu mengubah fungsi lahan sawah menjadi apa pun sesuai tujuannya. misal ngerubah sawah jadi mall, sekolah, dll
Hapus